https://bekasi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Dugaan Peran Mantan Stafsus Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:02
KPK Dalami Dugaan Peran Mantan Stafsus Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES BEKASI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000. Seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun faktualnya dibagi menjadi 50 persen-50 persen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Penyidik KPK kini mendalami pengetahuan Ishfah terkait pembagian kuota tambahan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Ishfah seharusnya diperiksa pada Rabu (27/8/2025), namun ia lebih dulu hadir memenuhi panggilan pada Selasa (26/8/2025).

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi haji ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut.

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil saksi lain terkait kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bekasi just now

Welcome to TIMES Bekasi

TIMES Bekasi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.