TIMES BEKASI, SUKOHARJO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VII tengah menyiapkan undang-undang (RUU) yang ditujukan khusus untuk industri tekstil dan sandang. Langkah tersebut muncul sebagai respons atas status pailit yang dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebuah perusahaan tekstil di Sukoharjo yang mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja.
"Undang-undang akan kami siapkan untuk masyarakat tekstil. Ada dua UU, ini bocoran, belum diumumkan tapi saya bocorkan. Kami sepakat di Komisi VII membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil," ujar anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, di sela acara istighosah bersama para pekerja Sritex, Jumat (15/11/2024).
Hatta menjelaskan bahwa kedua undang-undang tersebut yakni UU Perindustrian dan UU Sandang.
“Jadi, kami atur industrinya. Lebih spesifik lagi, kami membuat satu lagi undang-undang sandang, jadi dua undang-undang. Sudah kami setujui di Komisi VII, sudah masuk baleg (Badan Legislasi), sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan undang-undang ini dapat berjalan cepat jika seluruh fraksi mendukung inisiatif tersebut. "DPR kalau sepakat seluruh fraksi, bikin undang-undang sehari jadi. Gampang itu," ucapnya.
Hatta berharap seluruh pihak yang terlibat bisa ikut memikirkan hajat hidup orang banyak.
"Ini ada 50.000 orang yang sedang kerja dengan tenang mengharapkan keinginan apa yang ia harapkan tahu-tahu kok dipailitkan, ini kan aneh," katanya.
Ia menilai dua undang-undang pertekstilan yang tengah disiapkan oleh DPR RI merupakan hikmah dari kepailitan Sritex.
"Insya Allah besok kita menang, Sritex jadi pahlawan bagi seluruh industri. Ada dua undang-undang kami siapkan supaya tidak gampang perusahaan yang padat karya dipailitkan begitu saja," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR RI Siapkan Dua Undang-Undang Khusus Tekstil
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |