Hindari Stigma 'Halalisasi', BPJPH Minta Produk Non-Halal pun Diberi Label
TIMES Bekasi/Logo halal dipasang untuk produk halal (FOTO: Arnas Padda/YU/ANTARA)

Hindari Stigma 'Halalisasi', BPJPH Minta Produk Non-Halal pun Diberi Label

Menurut Kepala BPJPH Haikal Hassan, kebijakan wajib halal Oktober 2026 masih banyak disalahpahami masyarakat sebagai upaya 'halalisasi'.

TIMES Bekasi,Senin 9 Februari 2026, 20:11 WIB
13.7K
A
Antara

JAKARTABadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta agar para pelaku usaha produk non halal pun mencantumkan label non-halal.

Permintaan itu disampaikan Kepala BPJPH, Haikal Hassan karena menurutnya, kebijakan wajib halal Oktober 2026 masih banyak disalahpahami masyarakat sebagai upaya 'halalisasi'.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), ia menegaskan bahwa logo halal hanya berlaku untuk produk halal, sementara produk non-halal wajib mencantumkan label non-halal.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” kata Haikal.

Menurutnya, hambatan utama dalam sosialisasi kebijakan halal muncul dari kurangnya pemahaman masyarakat, terutama di media sosial.

Ia menyebut informasi keliru yang digembar-gemborkan pihak-pihak tertentu sering menimbulkan kesalahpahaman publik.

Untuk mengatasi kesalahpahaman tersebut, Haikal menyatakan BPJPH terus memperkuat sosialisasi melalui evaluasi, publikasi, koordinasi, dan harmonisasi.

Haikal menyebutkan BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia untuk membangun ekosistem halal.

Ia menjelaskan dukungan terhadap sertifikasi halal juga diperkuat melalui regulasi, salah satunya proses sertifikasi dapat dibiayai dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri semuanya kami libatkan, sampai tokoh-tokoh di daerah pun akan kami ajak semua,” ujarnya.

Dengan langkah ini, BPJPH berharap sosialisasi semakin efektif sehingga pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal sekaligus memastikan produk non-halal tetap dapat dipasarkan secara transparan kepada masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Tim Redaksi