TIMES BEKASI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup pemerintah provinsi. Rohidin diduga memanfaatkan posisinya untuk mengumpulkan dana demi membiayai pencalonan kembali dirinya dalam Pilkada Bengkulu 2024.
"Pada Juli 2024, RM menyatakan memerlukan dukungan dana serta penanggung jawab wilayah guna persiapan pencalonannya di Pilkada Bengkulu pada November 2024," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11).
Dugaan ini berawal dari instruksi Rohidin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, yang kemudian mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk mendukung pencalonan gubernur petahana. Dalam pertemuan yang berlangsung September-Oktober 2024, beberapa kepala dinas dilaporkan diminta menyetor dana dengan berbagai sumber.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyumbangkan Rp200 juta melalui ajudan gubernur dengan harapan mempertahankan posisinya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso, menyerahkan Rp500 juta yang diperoleh dari pemotongan anggaran operasional. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, menyetorkan hingga Rp2,9 miliar setelah diperintahkan mencairkan honor pegawai tidak tetap sebelum 27 November 2024.
Dana tambahan sebesar Rp1,4 miliar juga dikumpulkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, dari berbagai satuan kerja. Seluruh dana ini diserahkan kepada Rohidin, yang disebut memanfaatkan posisinya untuk menekan bawahannya.
Menindaklanjuti informasi pemerasan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam. Dalam OTT, delapan orang ditangkap, termasuk Rohidin, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca. Beberapa kepala dinas lainnya, seperti Saidirman, Syafriandi, Ferry Ernest Parera, dan Tejo Suroso, turut diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Rohidin dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. KPK berkomitmen mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gubernur Bengkulu Tersangka Pemerasan, Ambil Rp2,9 M Gaji Honorer untuk Biaya Pilkada
Pewarta | : |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |